Kamis, 27 Desember 2012

Jumat, 23 April 2010

Surat - Surat Berharga

SURAT-SURAT BERHARGA

  1. Pengertian Surat Berharga

· Pasal 1 angka 10 UU Perbankan menyatakan Surat Berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang.

· Abdulkadir Muhammad : Surat berharga adalah surat yang oleh penerbitnya sengaja diterbitkan sebagai pelaksanaan pemenuhan suatu prestasi yang berupa pembayaran sejumlah uang.

· HMN. Purwosutjipto : Surat berharga adalah surat bukti tuntutan utang, pembawa hak dan mudah diperjual belikan.

· Wiryono, Surat berharga adalah surat-surat yang bersifat seperti uang tunai, dapat diperdagangkan, dan sewaktu-waktu dapat ditukarkan dengan uang tunai.

· Emmy Pangaribuan Simanjuntak, menyatakan suatu surat disebut surat berharga apabila dalam surat tersebut tercantum nilai yang sama dengan nilai perikatan dasarnya. Tujuan dari surat berharga adalah untuk dapat diperdagangkan atau diperalihkan.

  1. Fungsi Surat Berharga ;

1. Sebagai alat pembayaran (alat tukar uang)

2. Sebagai alat untuk memindahkan hak tagih (diperjualbelikan dengan mudah atau sederhana)

3. Sebagai surat bukti hak tagih (surat legitimasi)

C. Teori yang menerangkan dasar tertikatnya debitur dengan kreditur surat berharga

1. Teori kreasi

Terikat karena tanda tangannya dalam SSB

2. Teori perjanjian

Kesepakatan kedua belah pihak yang menyebabkan penghutang untuk membayar

3. Teori Kepantasan

Sama dengan teori kreasi tetapi ditambahkan orang yang secara pantaslah yang mendapatkan surat tersebut secara wajar, maka barulah sah.

4. Teori penunjukan

Orang-orang tersebut terikat membayar kepada penghutang, disebut dengan nilai jatuh tempo atau hari bayar

D. Pengaturan Surat berharga :

a. Pengaturan dalam KUHD yang terdapat dalam buku I titel 6 dan titel 7 KUHD :

- Pengaturan tentang wesel, dalam buku I titel 6 dari bagian kesatu sampai dengan bagian keduabelas.

- Pengaturan tentang surat sanggup, dalam buku I titel 6 bagian ketigabelas

- Pengaturan tentang cek, dalam buku I titel 7 dari bagian kesatu sampai dengan bagian kesepuluh.

- Pengaturan tentang surat kwitansi atas tunjuk dan promes atas tunjuk, dalam buku I titel 7 bagian kesebelas.

b. Pengaturan di luar KUHD :

- SK. Direksi BI No. 21/48/KEP/DIR/, dan Surat Edaran BI No. 21/27/UPG, tanggal 27 oktober 1988 tentang Sertifikat Deposito

- Keppres No. 5 tahun 1984 tentang Penerbitan Sertifikat Bank Indonesia

- SKBI No. 21/52/KEP/ DIR/ dan SEBI No.21/30/UPG, tanggal 27 oktober 1988 tentang Penerbitan dan Perdagangan sertfikat bank Indonesia.

- SKBI No.22/27/UPG/ tanggal 16 September 1989 tentang Lelang SBI dan Surat Berharga Pasar Uang.

- SK Direktur BI No. 28/52/KEP/DIR/ dan SEBI No. 28/49/UPG, tanggal 11 Agustus 1995 tentang Persyaratan Penerbitan dan Perdagangan Surat berharga Komersial.

- SKBI No. 28/32/KEP/DIR/1995, tanggal 14 juliu 1995 tentang Bilyet Giro

E. Penggolongan Surat Berharga :

- Surat-Surat yang Mempunyai Sifat Kebendaan (Zaken-rechtelijke Papieren); surat berharga yang mempunyai sifat kebendaan memiliki ciri ialah : bahwa isi dari perikatan surat adalah bertujuan untuk penyerahan barang, misal ceel, bahwa orang yang menerima penyimpanan barang-barang pada sebuah veem mengikatkan diri untuk menyimpan dan menyerahkan barang itu untuk diangkut selanjutnya, demikian juga dengan konosemen (cognosemen)

- Surat-surat Tanda keanggotaan (limaatschaps Papieren), yaitu berupa saham-saham dari Perseroan Terbatas atau persekutuan lainnya yang memakai sistem saham. Perikatan yang diwujudkan atau terdapat di dalam surat seperti ini ialah perikatan antara persekutuan tersebut dengan pemegang sahamnya, berdasarkan perikatan itu, maka pemegang-pemegangnya dapat memakai haknya untuk memberikan suaranya menurut bagian dari keuntungan dan sebagainya.

- Surat-surat Tanda tagihan Utang (Schulvorderings Papieren).

Yang tergolong dalam golongan surat- surat ini adalah semua surat-surat atas tunjuk atau atas penganti yang mewujudkan suatu perikatan yang tidak termasuk ke dalam golongan Surat-surat Tanda keanggotaan dan Surat-Surat yang Mempunyai Sifat Kebendaan

- Surat Pembebasan (kwijting), adalah tanda bukti bahwa seseorang telah melaksanakan kewajiban terhadap orang lain, misalnya dalam hal pelunasan pembayaran hutang seperti kwitansi atas tunjuk.

F. Bentuk-Bentuk Surat Berharga

a Surat berharga yang diatur dalam KUHD meliputi :

- Surat Wesel : adalah surat yang memuat kata-kata wesel di dalamnya, ditanggali dan ditandatangani di suatu tempat, penerbit memberi perintah tanpa syarat kepada tersangkut untuk pada hari bayar membayar sejumlah uang kepada orang (penerima) yang ditunjuk oleh penerbit atau penggantinya di suatu tempat tertentu.

- Surat Sanggup : adalah surat berharga yang memuat kata aksep atau promes, penerbit menyanggupi untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang disebutkan dalam surat saanggup itu atau pengantinya atau pembawanya pada hari bayar.

- Surat Cek adalah surat berharga yang memuat kata cek, penerbitnya memerintahkan kepada bank tertentu untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang namanya disebut dalam cek, pengantinya atau pembawanya pada saat diunjukkan.

- Carter partai adalah surat berharga yang memuat kata charter partai, yang membuktikan tentang adanya perjanjian pencarteran kapal, dalam mana si penandatangan mengikatkan diri untuk menyerahkan sebagian atau seluruh ruangan kapal kepada pencarter untuk dioperasikan, sedangkan pencarter mengikatkan diri untuk membayar uang carter.

- Konosemen, adalah surat berharga yang memuat kata konosemen atau bill of lading, yang merupakan tanda bukti penerima barang dari pengirim, ditandatangani pleh pengangkut dan yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menuntut penyerahan barang-barang yang disebutkan dalam konosemen itu.

- Delivery-order adalah surat berharga yang mencantumkan kata delivery-order (d/o) di dalamnya dan merupakan surat perintah dari pemegang konosemen kepada pengangkut agar kepada pemegang d/o diserahkan barang-barang sebagai yang disebut dalam d/o, yang diambil dari konosemennya.

- Surat Saham

- Promes atas unjuk atau promes pembawa adalah surat berharga yang ditanggali dimana penandatangannya sendiri berjanji akan membayar sejumlah uang yang ditentukan di dalamnya kepada tertunjuk, pada waktu diperlihatkan pada suatu waktu tertentu

b bentuk-bentuk surat berharga yang diatur di luar KUHD meliputi :

- Ceel

- Surat Obligasi

- Sertifikat

- Sertifikat deposito

- Sertifikat bank Indonesia

- Bilyet Giro

- Surat Berharga Komercial (Commercial paper/CP)

- Kartu Kredit.

G. Syarat-Syarat Surat Berharga

a. Syarat Umum

- Nama Surat berharga seperti : Wesel, Cek, dll

- Perintah/ janji tak bersyarat

- Nama orang yang harus membayar

- Penunjukan hari gugur

- Penunjukan tempat, dimana pembayaran harus dilakukan

- Nama orang, kepada siapa atau kepada pengantinya pembayaran itu harus dilakukan

- Penyebutan tanggal, tempat surat berharga diterbitkan

- Tanda tangan penerbit

b. Syarat Khusus

- Dapat dilihat dari ciri khas yang dimiliki setipa surat berharga

- dapat kita ketahui dari setiap surat berharga adalah “Nomor seri”. Setiap surat berharga apapun bentuknya memiliki nomor seri penerbitan sendiri. Adanya nomor seri pada surat berharga adalah untuk alat kontrol baik bagi penerbit maupun tersangkut.

WESEL

A. Pengertian

adalah surat yang memuat kata-kata wesel di dalamnya, ditanggali dan ditandatangani di suatu tempat, penerbit memberi perintah tanpa syarat kepada tersangkut untuk pada hari bayar membayar sejumlah uang kepada orang (penerima) yang ditunjuk oleh penerbit atau penggantinya di suatu tempat tertentu.

B. Bentuk-bentuk Surat Wesel

a. Berdasarkan hari bayar

- Ziechtwessel

Pada saat pemegang memperlihatkan wessel tersebut maka pada saat itulah dibayarkan wesselnya yaitu dalam jangka 1 tahun semenjak tanggal wessel diterbitkan adalah hari jatuh tempo.

- Naziechtwessel

Hari jatuh tempo ditentukan setelah diperlihatkan oleh pemegang kepada sitersangkut untuk acceptasi bayar dalam jangka waktu 1 tahun diterbitkan.

- Datowessel

Hari gugur yang dihitung dalam beberapa waktu atau jangka waktu tertentu setelah penerbitan.

- Darkwessel

Wessel yang hari bayarnya menununjuk waktu tertentu.

b. Berdasarkan bentuk

- Wessel dalam bentuk umum

Wessel yang tidak ada pengkhusussannya.

- Wessel dalam bentuk khusus

1. Wessel atas pengganti penerbit

Kekhususan wessel ini adalah kedudukan penerbit seolah-olah sama dengan kedudukan orang pertama atau pemegang pertama.

2. Wessel atas penerbit sendiri

Adalah kedudukan penerbit sama dengan si tersangkut atas wessel sendiri.

3. Wessel untuk perhitungan orang ketiga (pasal 102 ayat 3 KUHD)

Adalah pembayaran untuk itu tidak diambil dari rekening penerbit tapi dari rekening pihak ketiga yang ditunjuk

4. Wessel innkaso

Didalam surat wessel tertulis kata-kata innkaso (member kuasa untuk menagih)

5. Wessel domicilie

Adalah wessel yang tempat bayarnya ditunjuk khusus, tempat pihak ketiga tertentu.

6. Wessel rekta

Adalah wessel yang tertera kata-kata nied an order atau tidak atas pengganti.

7. Wessel pos

Kekhususannya terletak pada pengiriman uang pada pos.

C. Syarat formil dalam penerbitan wesel

- Kata wesel harus tercantum dalam surat-surat berharga

- Perintah untuk membayar sejumlah uang tanpa syarat

- Nama tersangkut

- Penetapan hari bayar

- Nama pemegang surat atau penggantinya

- Tempat dan tanggal penerbit surat

- Tanda tangan penerbit

PERSONALIA

A. Penerbit

a. Pengertian

Adalah orang yang mengeluarkan surat wesel

b. Tugas dan kewajiban

- Menjamin adanya akseptasi

- Menjamin adanya pembayaran

- Membuat administrative

B. Endosemen

a. Pengertian

menempatkan suatu keterangan pada surat berharga, dimaksudkan bahwa pemegang memberikan keterangan bahwa surat berharga tersebut diperalihkan kepada pemegang berikutnya.

b. Syarat-syarat endosemen

- Harus terhadap seluruh tagihan utang

- Pernyataan perhalian tidak bersayrat

- Tanda tangan endosemen yang mengalihkan

c. Bentuk-bentuk endosemen

- Endosemen biasa : mencantumkan nama endosemen penerima dalam wesel tersebut

- Endosemen blanko : tidak dicantumkan nama orang yang menerima peralihan surat wesel tersebut, tanda tangan endosemen yang menerima juga tidak di cantumkan karena di isi sendiri oleh endosemen penerima

- Endosemen incaso : yang member kuasa pada penerima pengalihan adalah endosemen, bukan penerbit

- Endosemen pand : hanya untuk tanggungan gadai

- Endosemen rekta : tertera nama, niet, an order artinya tidak untuk pengalihan artinya hanya dialihkan untu satu kali saja.

C. Avalis (129-131 KUHD)

a. Pengertian

adalah suatu lembaga yang menjamin adanya pembayaran surat wesel pada hari bayar.

b. Bentuk Aval

Memuat kata-kata untuk aval atau kata-kata lain yang bentuknya sama dan ditanda tangani oleh pemberi aval

Penempatan aval

- Pada surat wessel

- Pada sambungan surat wessel

- Pada turunan atau foto copy wessel

- Pada tulisan tersendiri

Akibat hukum aval.

Diatur dalam pasal 131 KUHD

Akibat hokum pemberi aval terikat sama seperti yang mengaval maksudnya adalah status dari avails sama dengan penerbit. Resikonya bila terjadi masalah dalam pembayaran wessel maka penuntut boleh menuntut penerbit atau avails atau keduanya.

D. Intervenien

Adalah lembaga yang diatur dalam hokum wessel dengan nama pihak ketiga baik secara sukarela atau ditunjuk oleh debitur regres, mengikatkan diri sebagai pengantara untuk melakukan acceptasi atau pembayaran surat wessel.

a. Cara melakukan intervensi :

- Karena ditunjuk sebelumnya oleh penerbit, endosan, atau avails dengan alamat darurat.

- Karena secara sukarela

b. Macam-macam intervensi

- Intervensi pada acceptasi (pasal 155-157 KUHD)

- Intervensi pada pembayaran (pasal 158-162 KUHD)

E. Tersangkut

Adalah orang yang diperintahkan tanpa syarat untuk membayar.

a. Akseptasi adalah : suatu lembaga dalam hokum wesel dimana tersangkut menyatakan setuju untuk membayar surat wesel pada hari bayar

b. Bentuk-bentuk akseptasi :

- akseptasi tanpa syarat : tersangkut mengakseptasi sesuai perintah penerbit pada surat wesel, tidak boleh di beri suatu syarat.

c. Hak Regres adalah hak menuntut untuk membayar apabila ditemukan cek yang menjadi surat berharga tersebut kosong oleh pihak bank

- Pelaksanaan Hak regres adalah

- Regres Biasa

Yaitu pemegang surat wesel menuntut endosan yang berada diatasnya

- Regres meloncat

Yaitu pemegang wesel menuntut salah satu atau memilih sesukanya siapa yang memilihnya

- Herwesel

Yaitu dengan menrbitkan wesel ulangan, ditujukan kepada siapa yang akan diregres

a. Dilakukan Dengan protes

- Untuk melakukan hak regres terlebih dahulu dilakukan protes terhadap tersangkut di tempat kediaman tersangkut sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh UU

- Apabila dalam waktu yang telah ditentukan oleh UU tidak dilakukan protes maka hak regres akan gugur

- Protes non akseptasi harus dilakukan dalam tenggang waktu yang ditentukan untuk permintaan akseptasi

b. Dilakukan Tanpa protes

Jika penerbit atau pemberi aval mencantumkan dan menandatangani di dalam surat wesel klausula tanpa biaya atau tanpa protes maka dapat membebaskan pemegang dari kewajiban membuat protes non akseptasi untuk melaksanakan hak regres.

d. Maksud jika dalam surat wesel memuat klausula tanpa biaya atau tanpa protes adalah : jika terjadi non akseptasi, maka pemegang surat wesel dapat melakukan hak regres tanpa melakukan protes terlebih dahulu.

e. Surat sanggup adalah surat berharga yang memuat kata aksep atau promes, penerbit menyanggupi untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang disebutkan dalam surat sanggup itu atau pengantinya atau pembawanya pada hari bayar. ( Pasal 177 Ayat 1 KUHD )

Surat Cek

Pengaturan : pasal 178 – 229 KUHD

Sayarat-syarat formal cek:

1. Ada kata cek

2. Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang

3. Nama tersangkut

4. Tempat bayar

5. Tempat dan tanggal cek diterbitkan

6. Tanda tangan penerbit

Perbandingan cek dengan wesel

1. Wesel merupakan alat pembayaran kredit, cek merupakan alat pembayaran tunai

2. Pembayaran surat wesel macam-macam kemungkinannya, pada cek harus diperlihatkan dalam masa 70 hari sejak diterbitkan

3. Wesel hanya boleh diterbitkan atas penerbit an order, pada cek boleh an order dan boleh an under.

4. Tersangkut dalam surat wesel bank, oknum dan orang biasa, sedangkan pada cek adalah banker.

5. Pada surat wesel diperlukan akseptasi, pada cek tidak perlu

Bentuk-bentuk cek

1. Cek atas pengganti penerbit

2. Cek atas penerbit sendiri

3. Cek atas tanggungan pihak ke tiga

4. Cek inkaso

5. Cek domisili

6. Cek bergaris miring

7. Cek perhitungan

Bilyet giro

Pengaturannya : SBI No.4 / 670/ WPPB/ PB.B/ 1972

Bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah bank kepada bank, penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening giro penerbit kepada rekening giro penerima, pada bank yang sama atau bukan.

Syarat formal dari bilyet giro:

1. Nama dari bilyet giro ( ditampilkan nomornya)

2. Perintah tak bersyarat untuk memindah bukukan sejumlah uang

3. Nama dan tempat bank yang diperintahkan

4. Nama penerima

5. jumlah dana yang akan dipindah bukukan

6. Tempat dan tanda tangan penerbit

7. Tanda tangan penerbit

8. Nama bank atau tempat rekening giro.