Selasa, 13 April 2010

hukum dagang

HUKUM DAGANG

Pengertian Hukum Dagang Menurut Para Ahli:

1. Menurut H.M.N.Purwosutjipta

Hukum Dagang adalah hukum yang mengatur perikatan didalam lapangan perusahaan.

2. Menurut Achmad Ichsan

Hukum Dagang adalah Hukum yang mengatur masalah perdagangan atau perniagaan yaitu masalah yang timbul karena tingkah laku manusia (persoon) dalam perdagangan atau perniagaan.

Sumber-Sumber Hukum Dagang

1. Dikodifikasi

BW dan WvK

2. Diluar kodifikasi

- UU No 40 Tahun 2007 Tentang PT

- UU No 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal

- UU No 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan

- UU No 15 Tahun 1992 Tentang Penerbangan

- UU No 21 Tahun 1992 Tentang Pelayaran

- UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

- UU No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan

- UU No 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan

3. Hukum Kebiasaan

Adalah Aturan-aturan atau kaĆ­dah-kaidah yang terjadi dalam masyarakat yang dapat diterima oleh masyarakat sehingga menjadi suatu norma.

Sejarah Hukum Dagang

Adapun perkembangan hukum dagang sebenarnya telah dimulai Sejak abad pertengahan di Eropa ,Kira-kira tahun 1000-1500.

Hukum Romawi tidak dapat menyelesaikan seluruh perkara-perkara yang timbal dibidang perdagangan.Oleh karena itu di Eropa Barat di susun peraturan-peraturan hukum baru yang berdiri sendiri disamping Hukum Romawi yang berlaku.

Hukum yang baru ini berlaku bagi golongan pedagang dan disebut “hukum pedagang” ( Koopmansrecht ). Hukum pedagang ini mulanya belum merupakan unifikai.Oleh karena itu di Perancis pada abad ke 17 diadakan kodifikasi dalam hukum dagang;Menteri keuangan dari raja Louis XIV (1643-1715) adalah COLBERT membuat suatu peraturan yaitu “ ORDONNANCE DU COMMERCE” (1673). Pada tahun 1807 di Perancis di samping adanya “CODE CIVIS DES FRANCAIS” mengatur hukum perdata dan “CODE DE COMMERCE” mengatur hukum dagang. Tahun 1807 dinyatakan juga berlaku di Nederland sampai tahun 1838.. Dan 1 Oktober 1838 KUHD berlaku di Belanda. 1 Mei 1948 hukum dagang berlaku di Indonesia

Perubahan-perubahan di dalam KUHD

1. Pasal 2-5 KUHD ; dihapuskan

Alasan:

- Perdagangan dalam hal barang-barang tetap yang banyak terjadi dalam masyarakat sehingga tidak dimasukan dalam pengertian perdagangan menurut pasal tersebut dalam KUHD

- Amat sukar menentukan apakah suatu perbuatan termasuk perbuatan dagang menurut rumusan KUHD atau tidak, dan menetukan apakah seorang itu adalah pedagang atau bukan pedagang.

- Apabila terjadi, bahwa didalam suatu perjanjian tidaklah buat kedua pihak merupakan suatu perbuatan dagang, misalnya seorang partikelir ( swasta ) membeli sebuah sepeda dari seorang pedagang sepeda.

2. Pasal 6, 16, dan 36 ; kata pedagang diganti dengan kata perusahaan

  1. Buku ke III KUHD dihapus, diganti dengan UU no 37 tahun 2004; kepailitan

PERUSAHAAN

Pengertian Perusahaan

1. Menurut Memorie Van Adalah Suatu perbuatan yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih secara terus- menerus dengan terang terangan dan dalam kedudukan tertentu untuk mencari laba bagi dirinya sendiri.

Unsur- Unsur Perusahaan

-Ada Perbuatan yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih.

-Perbuatan itu terus menerus

-Mempunyai kedudukan tertentu

-Mencari laba bagi dirinya sendiri

2. Menurut POLAK

Perusahaan itu memiliki dua unsur :

a. Unsurnya ada perhitungan Laba/ Rugi

b. Dicatat dalam pembukuan atau Dokumen Perusahaan

3. Menurut UU, Pasal 1 butir 2 UU No 8/ 1997 Dokumen Perusahaan ( UUDP )

Perusahaan adalah Setiap badan usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus- menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba , baik yang di selenggarakan oleh perseorangan maupun badan usaha yang terbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah negara RI.

4. Menurut UU No 3 Tahun 1982 pasal 1 huruf b tentang UUWDP (UU Wajib Daftar Perusahaan )

Perusahaan adalah Setiap bentuk usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan , bekerja serta berkedudukan dalam wilayah RI untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.

Bentuk-bentuk Perusahaan

Bentuk-bentuk perusahaan dari segi pengaturannya ada tiga macam yaitu :

1. Perusahaan yang diatur di dalam KUHD

Contoh : Firma, CV, PT.

2. Perusahaan yang diatur di dalam KUH perdata

Contoh : Maatschap.

3. Perusahaan yang diatur di luar KUHD dan KUH perdata.

Contoh : Koperasi, Yayasan.

Pembantu-pembantu Pengusaha

Pembantu-pembantu pengusaha terbagi 2 yaitu :

1. Pembantu di dalam perusahaan

Contoh : pelayan toko, pekerja keliling, pengurus cabang, pemegang prokurasi, pimpinan cabang, pimpinan perusahaan.

2. Pembantu di luar perusahaan (Perantara perusahaan)

Contoh : makelar, komisioner, ekspedisi, notaries, pengacara (advokat), agen perusahan, broker (pialang). Di dalam KUHD pembantu di luar perusahaan ialah makelar dan komisioner.

Makelar

Makelar ialah perantara yang menghubungkan pengusaha dengan pihak ketiga untuk mengadakan perjanjian.

Berdasarkan pasal 62 KUHD, makelar harus mendapatkan pengangkatan resmi dari pemerintah atau presiden sebelum melakukan kegiatannya, makelar harus disumpah di pengadilan negri, kemudian di dalam pekerjaannya ia mendapatkan provisi (caurtage).

Berdasarkan pasal 69 KUHD makelar bertanggung jawab dalam ganti rugi yang timbul akibat perbuatan makelar tersebut.

Pembagian Makelar

1. Makelar resmi

Makelar diangkat oleh pemerintah

2. Makelar tidak resmi

Makelar tidak diangkat oleh pemerintah. Diatur dalam pasal 63 KUHD dan1792 BW

Perbedaan antara makelar resmi dengan makelar tidak resmi

Perbedaan

Makelar Resmi

Makelar tidak Resmi

Pengangkatan

Diangkat oleh Pemerintah, dan disumpah oleh pengadilan negri

Tidak diangkat oleh pemerintah, disebut pemegang kuasa.

Penggajian

Mendapatkan provisi

Mendapatkan upah

Pengaturan

Pasal 66-68 KUHD, harus membuat buku saku atau buku harian

Pasal 6 KUHD, membuat catatan biasa.

Kewajiban

Berkewajiban menyimpan contoh barang dalam jual-beli (pasal 29 KUHD)

Tidak di wajibkan

Tanggung jawab

Menanggung sahnya tanda tangan penjual dalam surat berharga (pasal 70 KUHD)

Tidak demikian

Komisioner

Ialah orang yang menjalankan perusahaan dengan membuat perjanjian-perjanjian atas namanya sendiri, mendapat provisi atas perintah dan atas pembiayaan orang lain (pasal 76 KUHD).

Ciri-ciri komisioner :

1. Tidak ada syarat pengangkatan resmi dan penyumpahan di pengadilan negeri.

2. Membutuhkan komiten (perusahaannya) dengan pihak ketiga atas namanya sendiri

3. Di dalam membuat perjanjian, komisioner tidak berkewajiban menyebut nama komitennya.

4. Komisioner dapat juga bertindak atas pemberi kuasa (pasal 79m KUHD)

URUSAN PERUSAHAAN

Pengertian

Urusan perusahaan adalah segala macam urusan baik yang bersifat materil maupun inmateril yang termasuk di dalam lingkungan perusahaan, dan segala sesuatu yang berwujud benda di dalam lingkungan perusahaan. Contoh : gedung-gedung, peralatan kantor, piutang, nama perusahaan, merek, paten, dan goodwill (HMN Purwosujipto)

1. Urusan Perusahaan dari segi Ekonomi.

Yaitu segala harta kekayaan dan usaha yang terdapat di dalam lingkungan perusahaan sebagai satu kesatuan yang bulat dengan perusahaan yang digunakan untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya dengan pengorbanan yang sekecil-kecilnya.

2. Urusan Perusahaan dari segi Hukum

Yaitu segala benda yang dapat diperalihkan kepada pihak lain, baik sendiri-sendiri terpisah dari perusahaan maupun bersama-sama dengan perusahaan sebagai satu kesatuan.

GOODWILL

- Menurut S.J Foekeme Addree, Goodwill ialah benda ekonomis yang tidak berubah, yang terjadi dari hubungan para perusahaan dengan para langganannya dan kemungkinan perkembangan yang akan datang.

- Menurut HMN Purwosucipto Goodwill adalah benda bergerak yang tidak bergerak.

- Menurut Abdul Kadir Muhammad, Goodwill adalah usaha perusahaan yang bukan berupa benda dalam arti hukum karena goodwill tidak dapat diperalihkan kepada pihak lain.

Ada beberapa faktor yang mendukung terjadinya Goodwill, yaitu:

1. Hubungan baik antara perusahaan dengan konsumen

2. Adanya manajamen perusahaan yang baik, sistematis, dan efisien

3. Adanya tempat perusahaan atau penjualan yang strategis

4. Adanya iklan yang tepat dan menarik

5. Adanya hasil produksi yang bermutu tinggi, memenuhi selera konsumen dengan harga yang layak

6. Adanya pelayanan dari staff perusahaan yang menarik dan memuaskan pelanggan atau konsumen.

Penjualan urusan perusahaan.

Urusan perusahaan dapat dijual secara en bloc (bersama-sama, sehingga merupakan satu kesatuan), Dasar hukum khusus cara penjualan urusan perusahaan secara en bloc tidak ada, tetapi dianalogi dari Pasal 1533 KUH Perdata Yg menentukan bhw penjualan harta warisan tanpa rincian. Dan Pasal 1533 KUHPerdata, yg menentukan bahwa penjualan piutang berikut segala sesuatu yg melekat padanya spt penanggungan, hak istimewa dan hak hipotik.

Penyerahan Urusan Perusahaan

urusan perusahaan meskipun bisa di jual secara en bloc tetapi penyerahannnya tidak bisa dilakukan secara en bloc, karena masing2 benda memiliki cara penyerahan tersendiri.

  1. Penyerahan benda tidak bergerak

- tanah dilakukan dengan balik nama dihadapan PPAT.

- kapal dilakukan dengan akta otentik dihadapan syahbandar

- pesawat dilakukan dengan akta otentik dihadapan pejabat dirjen perhub udara.

2. Penyerahan benda bergerak.

- benda bergerak yg berwujud dari tangan ke tangan (psl 612 KUHPdt)

- piutang atas nama, dilakukan dg cessie

- piutang atas pembawa dg cara penyerahan dari tangan ke tangan

- piutang atas pengganti dg cara endosemen.

Cara Penyerahan Urusan Perusahaan

1. Loco

Adalah Pembeli menerima barang di tempat barang berada.

2. Franco

Adalah Pembeli akan menerima penyerahan barang dimana tempat pembeli.

3. FOB ( Free On Board )

Adalah Syarat penyerahan barang antara penjual dan pembeli ( Exportir & Importir ) dengan penetapan barang dihitung berdasarkan nilai barang ditambah semua barang sampai barang berada di atas kapal.

4. C & F ( Cost & Freight )

Adalah Penyeraha barang dimana harga jual sudah mencakup harga pokok serta ongkos tetapi tidak masuk premi asuransi.

5. CIF ( Cost Insurance and Freight )

Adalah Penyerahan barang sudah mencakup harga pokok, premi asuransi dan pengangkutan.

6. NVG ( Netto Vitgelevered Gewith )

Adalah Penyerahan barang hanya akan diterima dalam keadaan bersih.

7. FAS ( F ree Alongside Ship )

Adalah Penyerahan barang disamping kapal, pembeli menanggung biaya muat dipelabuan, biaya bongkar, premi asuransi dan ongkos lainnya.

WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

Dasar hukum : UU No 3 Tahun1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan

- Pengertian : daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan UUDWP atau peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.

- Tujuannya : mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam daftar perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha.

ARTI PENTING

  1. Pemerintah :

- Memudahkan untuk mengikuti secara seksama keadaan dan perkembangan dunia usaha,

- Mengamankan pendapat negara,

- Dapat mengarahkan dan mengusahakan terciptanya iklim usaha yang tertib dan sehat.

  1. Dunia Usaha:

- Sumber informasi untuk kepentingan usaha,

- Mencegah dan menghindari praktek-praktek usaha yang tidak jujur ( persaingan curang, penyeludupan dll)

  1. Masyarakat dan para pengusaha:

- informasi yang bertujuan mencatat keterangan yang dibuat secara benar.

  1. Untuk Pihak ketiga : sebagai alat bukti yang sempurna bagi perusahaan sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya.

KEWAJIBAN DAFTAR PERUSAHAAN

- Setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjualkan usahanya di wilayah Indonesia, termasuk kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan serta agen dan perwakilan wajib melakukan daftar perusahaan.

Bentuk perusahaan yang wajib daftar perusahaan :

1. Perseorangan

2. Persekutuan :

a. Tidak berbadan hukum

b. Badan hukum

- Perusahaan lainnya.

3. Pengecualian perusahaan yang tidak wajib daftar perusahaan:

- Perusahaan jawatan (tidak ada lagi)

- Perusahaan perseorangan yang dijalankan secara pribadi atau hanya memperkerjakan anggota keluarga terdekat dan tidak memerlukan izin usaha.

Sanksi

Pasal 32-34 UUWDP menyebutkan bahwa perusahaan yg tidak mendaftarkan perusahaan nya diancam pidana kurungan selama 1 bulan atau denda 3 juta rupiah.

JUAL BELI PERUSAHAAN

Pengertian : suatu perjanjian jual beli sebagai perbuatan perusahaan yakni perbuatan pedagang atau pengusaha lainnya, yang berdasarkan perusahaannya atau jabatannya melakukan perjanjian jual beli.

Hal-hal yang Tercakup Dalam Jual Beli Perusahaan

1. Kesepakatan ditambah dengan pembuatan akta.

2. Dalam kalangan perniagaan penawaran barang yang akan dijual itu disebut offerte.

3. Dalam offerte harus memuat keterangan:

- Barang

- Syarat penyerahan

- Syarat pembayaran

BARANG

Termuat di dalamnya

1. Macam atau jenis barang

Contoh : beras berat 1000 ton

Penyebutan ini penting karena berhubungan dengan pengalihan risiko.

2. Kualitas barang : dapat dilakukan dengan contoh (monster) ----- ini banyak dilakukan oleh makelar atau perantara di bursa-bursa komoditi.

SYARAT PENYERAHAN

Berlaku dengan cara penyerahan dokumen.

Ada 4 macam dokumen yaitu :

  1. Faktur
  2. Konosemen (bill of lading)
  3. Polis asuransi
  4. Wesel

Kesemua dokumen tersebut disebut commercial set

Tidak ada komentar:

Posting Komentar