Selasa, 13 April 2010

praktik peradilan pidana

PRAKTEK PERADILAN PIDANA

Laporan

Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Kriteria dari Laporan

- merupakan suatu pemberitahuan karena hak dan kewajibannya

- dapat dilakukan oleh setiap orang

- dapat disampaikan setiap waktu

- bukan merupakan dasar dari penuntutan

- laporan tidak boleh dicabut

Cara Mengajukan Laporan

a. Mendatangai kantor polisi tempat kejadian peristiwa

b. Memberikan keterangan identitas pelapor

c. Memberikan keterangan tentang :

- Waktu Kejadian

- Tempat kejadian

- Apa yang terjadi

- Siapa pelaku

- Siapa korbannya

- Bagaimana peristiwa yang diketehui pelapor

d. Ditanda tangani oleh penerima laporan dan orang yang memberikan laporan

Pengaduan

Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.

Kriteria Pengaduan

- Pemberitahuan serta permintaan oleh orang yang dirugikan

- Mempunyai jangka waktu untuk memperosesnya

- Dapat dicabut dengan jangka waktu

- Dasar penuntutan.

Penangkapan

Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Syarat Sah Penangkapan

- Adanya surat perintah penangkapan

- Adanya surat tugas penangkapan

- Bukti permulaan yang cukup

Penahanan

Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Syarat Penahanan

A. Syarat materil

1. Objektif

- Bentuk tindak pidana diancam dengan ancaman lebih dari lima tahun

- Bentuk tindak pidananya telah terdapat di dalam KUHP

2. Subjektif

- Dikhwatirkan melarikan diri

- Dikhwatirkan menghilangkan diri

- Dikawatirkan menghilangkan barang-barang bukti

- Tersangka berbahaya walaupun ancaman pidananya kurang dari lima tahun

B. Syarat Formil

- Adanya surat perintah penahanan

- Adanya surat tugas penahanan

Jangka Waktu Penahanan

a. Penyidik

- 20 hari + 40 hari

  1. Penuntut umum

- 20 hari + 30 hari

  1. Hakim

- 30 hari + 60 hari

- Banding, 30 + 60, kasasi 50 + 60

  1. Khusus (psl 29 kuhap)

Surat Panggilan

Surat yang dibuat penyidik untuk memanggil para saksi

Isi surat Panggilan :

1. Mempertimbangkan untuk dipanggil

Dipanggil untuk menghadap penyidik untuk melakukan pemeriksaan

2. Dicantumkan identitas yang dipanggil

jika pelaku lebih dari satu maka surat panggiolan harus dibuat satu demi satu setiap orang yang dipanggil

Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.

Penyelidikan

Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Wewenang Penyelidikan

- menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;

- mencari keterangan dan barang bukti;

- menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta

- memeriksa tanda pengenal diri;

- mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab.

Penyidikan

Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Wewenang Penyidikan

- menerima-laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;

- melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian;

- menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka ;

- melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan;

- melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;

- mengambil sidik jari dan memotret seorang;

- memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau

- saksi;

- mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;

- mengadakan penghentian penyidikan;

- mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

Surat Dakwaan

Surat akta yg memuat perumusan tindak pidana yg didakwakan, yg disimpulkan dari hasil penyidikan penyidik, yg merupakan dasar serta landasan bagi hakim dlm pemeriksaan di sidang pengadilan

Fungsi surat dakwaan :

- Dasar dan landasan pemeriksaan persidangan+

- Penentu arah/pedoman dalam pemeriksaan persidangan

Macam-macam surat dakwaan adalah :

- Surat dakwaan Biasa/tunggal.

- Surat dakwaan Alternatif

- Surat dakwaan Kumulasi

- Berlapis/subsidiaritas

Syarat Surat dakwaan

1. syarat formil:

- bertanggal dan tandatangan pu

- memuat identitas terdakwa lengkap

2. syarat materil:

- uraian cermat, jelas, lengkap tindak pidana yg didakwakan

- menyebut waktu& tempat tindak pid

Berkas perkara adalah

hasil dari serangkaian kegitatan peyelidikan dan penyidikan atas suatu tindak pidana yang kemudian dilimpahkan kepada kerjaksaan untuk pertimbangan membuat dakwaan oleh JPU.

Isi berkas perkara terdiri atas :

1. Sampul Berkas Perkara

2. Daftar Isi

3. Laporan Polisi

4. Surat Perintah Penyelidikan

5. Surat Tugas Penyelidikan

6. Berita Acara Penyelidikan

7. Surat Perintah Penyidikan

8. Surat Tugas Penyidikan

9. Surat Panggilan Saksi

10. Surat Pengeledahan

11. Berita Acara Penggeledahan

12. Surat Penyitaaan

13. Berita Acara Penyitaan

14. Surat Perintah Penangkapa

15. Surat Tugas Penangkapan

16. Berita Acara Penangkapan

17. Surat Perintah Penahanan

18. Surat Tugas Penahanan

19. Berita Acara Penahanan

20. Daftar Barang Bukti

21. Daftar Saksi

Cara penyerahan berkas perkara yang dilakukan penyidik kepada kejaksaan ada 2 tahap yaitu :

1. Diserahkan dahulu berkasnya saja, kemudian berkas ini diperiksa oleh JPU

2. Diserahkan diserahkan tersangka dan barang bukti

Berita Acara Pemeriksaan

Adalah semacam surat atau akta yang dibuat oleh pejabat yang berwenang yang berisikan uraian-uraian secara sistemetis tentang apa yang disampaikan/ diberitahukan di depan pejabat yang membuat BAP itu.

Pengertian BAP secara Khusus

Adalah semacam surat atau akta yang dibuat oleh pejabat yang berwenang yang berisikan uraian tentang apa yang disampaikan di depan penyidik yang membuat BAP itu.

1 komentar:

  1. titanium arts
    TATONIC ART CUSTOMING titanium earrings · TATONIC worrione.com ROCKING งานออนไลน์ T-TATONIC ROCKING wooricasinos.info T-TATONIC ROCKING T-TATONIC. This unique and original design communitykhabar is crafted with the use of sustainable

    BalasHapus